Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah objek, melainkan tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.