Mifta Zulfalah Azzahro
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Bantul Tahun 2020 Miftahul Huda; Mifta Zulfalah Azzahro
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1115

Abstract

Keberadaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) sebagai salah satu layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Bantul telah membantu masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam proses persidangan dengan mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2014 tentang “Pedoman Pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu”. Namun, apakah pelayanan Posbakum benar-benar telah menerapkan PERMA sesuai dengan keberlakuannya seperti memberikan pelayanan pembuatan dokumen hukum, nasihat hukum, konsultasi, dan informasi serta pemberian sosialisasi terkait law firm masih dipertanyakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan studi yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan Posbakum dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 berjalan dengan baik. Pos bantuan hukum bantul Pengadilan Agama sebagai penyedia layanan hukum gratis, seperti memberikan informasi, konsultasi atau nasihat hukum, membantu dalam penyusunan dokumen hukum yang diperlukan. Pasalnya, masyarakat yang datang ke Posbakum mendapatkan pelayanan hukum gratis, baik dari konsultasi hingga pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Selama masa pandemi Covid-19, Posbakum tetap memberikan pelayanan secara online maupun offline dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu: Menerapkan physical distancing, Wajib memakai masker, Anjuran cuci tangan, Memasang hijab transparan, Membatasi jam pelayanan. Sehingga proses peradilan dan pelayanan kepada pencari keadilan tetap dapat berjalan sesuai prosedur.