Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana

SISTEM KEWARISAN PERDATA BARAT DAN PERDATA ISLAM (Studi Komparatif Hukum Kewarisan Perspektif BW dan KHI) Nur Hakimah
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3281

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem kewarisan Perdata Barat dan Islam serta mengetahui perbandingan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Hukum Perdata Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk meneliti persoalan hukum yang berkaitan dengan perbandingan sistem kewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, yang biasa disebut penelitian kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis untuk memperoleh data-data sekunder dengan mengkaji permasalahan berdasarkan muatan materi hukum dan segala yang berkaitan dengan materi penelitian. Penelitian ini juga bersifat normatif karena penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk menemukan data yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem kewarisan berdasarkan perdata Barat dan perdata Islam yaitu sama-sama menggunakan sistem kewarisan yang sifatnya individual/bilateral, artinya semua orang berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan garis keturunan dari ayah maupun ibu, dan apabila pewaris meninggal maka secara otomatis harta kekayaan beralih dari pihak pewaris ke ahli waris, sehingga setiap ahli waris memiliki hak untuk memperoleh warisan. Akan tetapi terdapat perbedaan yaitu pada saat pewaris meninggal dunia, berdasarkan BW ketika pewaris telah meninggal maka harta warisan dapat secara langsung diserahkan ke ahli waris, berbeda dengan aturan dalam KHI yaitu harta harus dikurangi terlebih dahulu untuk beberapa pengeluaran diantaranya dikeluarkan zakatnya, membayar hutang-hutang si pewaris dan untuk merawat jenazah hingga dikebumikan, sehingga setelah dikebumikan barulah kemudian harta warisan tersebut dapat dibagi kepada masing-masing ahli waris. 2) Perbedaan bagian harta warisan yang dimiliki ahli waris laki-laki dan perempuan berdasarkan BW dan KHI sangat berbeda, hukum kewarisan menurut BW lebih menekankan keadilan secara absolut sehingga dinilai hak dan kewajiban laki-laki maupun perempuan adalah sama, pembagian warisan dibagi sama rata kepada laki-laki maupun perempuan dan tidak ada pembedaan antara anak, orang tua, maupun saudara. Hal tersebut berbeda dengan waris Islam yang membedakan adanya hak dan kewajiban lebih dominan dimiliki laki-laki daripada perempuan, Islam memandang bahwa tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki perempuan tidak sebanding dengan laki-laki, sehingga pembagian warisan menurut kewarisan Islam pihak laki-laki memperoleh warisan dua kali lebih besar daripada anak perempuan.