Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA BUDAYA HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE Shely Nasya Putri; Cindy Firantika Nabila
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.718 KB)

Abstract

Transaksi online berkembang di dalam masyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Banyak pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi jual beli melalui online. Realitasnya konsumen masih ada yang dirugikan dengan menggunakan transaksi online,hal ini disebabkan karena konsumen masih banyak yang menggunakan transaksi online dengan tidak berhati-hati tidak melihat penilaian atau komentar pada toko. Pihak yang dirugikan tidak melaporkan atau mengadu ketika terjadi sesuatu permasalahan dalam melakukan transaksi online. Padahal konsumen dalam melakukan transaksi online dilindungi oleh Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni dan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membaca dan mencari informasi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online dan melaporkan permasalahan yang terjadi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online. Pentingnya budaya hukum pada konsumen dalam transaksi online karena budaya hukum unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran masyarakat dalam menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati atau tidak.Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah budaya hukum konsumen dalam transaksi online. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitan yaitu problema budaya hukum konsumen terlihat dari sikap konsumen yang masih kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian pada transaksi online, kurangnya pengetahuan konsumen antara membedakan akun-akun penipuan atau bukan pada transaksi online dan kesadaran hukum konsumen dalam transaksi online masih cukup rendah karena lebih memilih diam ketika mengalami permasalahan – permasalahan ketika melakukan transaksi online.