Aliesa Amanita
Universitas Jenderal Achmad Yani

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN SURAT EDARAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rio Trifo Inggiz; Toto Kushartono; Aliesa Amanita
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.529 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.486

Abstract

Di Indonesia yang merupakan negara hukum mempunyai kewenangan untuk mempunyai kewenangan membuat produk hukum, salah satunya jenisnya adalah Surat Edaran, namun dalam penggunaan Surat Edaran tersebut seringkali pejabat yang berwenang tidak tepat dalam memanfaatkan Surat Edaran. , Surat Edaran tidak sesuai dengan fungsi dan posisinya. Surat Edaran harus tepat dalam penggunaannya dilihat dari dasar kewenangan pembuatannya, baik dari segi formal, material, dan penerapan yang luas, sehingga Surat Edaran ini digunakan sesuai dengan fungsi dan posisinya.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PPU-XIV/2016 TERKAIT PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KK DAN KTP BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGANUT KEPERCAYAAN MEMPEROLEH HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA Indah Dwi Utari; Toto Kushartono; Aliesa Amanita
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.058 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.491

Abstract

Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya serta kebebasan untuk meyakini kepercayaan. Namun pada praktiknya sebagian golongan yakni para penghayat aliran kepercayaan mendapat kesulitan dalam mendapat hak konstitusionalnya, yang berujung pada pengajuan permohonan perkara atas pencantuman kolom agama untuk penghayat kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya permohonan dikabulkan seluruhnya pada Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Selain metode tersebut, penelitian ini juga menggunakan jenis metode penelitian Deskriptif Analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa, dengan adanya Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama pada KK/KTP bagi masyarakat penghayat aliran kepercayaan dalam praktiknya belum meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam tertib hukum administrasi. Untuk itu, perlu segera dibuatkannya Undang-undang bagi Penghayat Aliran Kepercayaan sebagai bentuk pelayanan lanjutan dari pemerintah untuk memberi jaminan kepastian untuk para penghayat aliran kepercayaan dalam tertib administrasi negara.