Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi kritis bertujuan untuk mengetahui implementasi akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan mengolaborasi nilai budaya bugis dalam dimensi akuntabilitas yang dilaksanakan dalam pengelolaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Desa Kading sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, nilai budaya bugis dibawa serta dalam perencanaan, proses maupun pertanggungjawaban dana desa, sehingga apa yang telah direncanakan akan direalisasiakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan Akuntabilitas pengelolaa ADD di Desa Kading terbilang sudah bagus, sesuai dengan prinsip good governance. Pengelolaan pada tahap perencanaan telah menerapkan prinsip partisipasi. Pada tahap pelaksanaan yaitu adanya pertanggungjawaban secara fisik dan proses administrasi yang sudah sesuai dengan prinsip good governance meskipun masih ada sedikit kekurangan. Dan pada tahap pertanggungjawaban yaitu adanya pertanggungjawaban langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan adanya pelaporan dalam bentuk papan informasi realisasi APBDes. Nilai budaya bugis dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) karena sebagaimana akuntabilitas berkaitan dengan kejujuran dan tanggungjawab.