Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam Perspektif Demokrasi dan Teknokrasi Furaihan Kamyl Arnazaye Arnazaye; Ariq Nabil Sulaiman; Muh Imam Kastholani
Jurnal Publik Vol. 17 No. 01 (2023): Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Program Pasca Sarjana Universitas Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52434/jp.v17i01.188

Abstract

Pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 mengakibatkan sejumlah daerah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022—2024. Mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah melakukan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (PKD). Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa pengangkatan PKD tidak efektif karena bertentangan dengan konsep demokrasi. Bertentangannya konsep demokrasi dengan kebijakan pengangkatan PKD menyebabkan berbagai permasalahan terkait jaminan hak sosial dan kebebasan berpolitik. Penelitian ini menelusuri lebih lanjut permasalahan tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik analisis data ilustratif yang mengelompokkan tiga daerah berdasarkan tingkat demokrasinya dan dilanjutkan dengan teknik analisis data ideal types yang menyandingkan aspek demokrasi dengan kenyataannya. Identifikasi dalam penelitian ini menemukan bahwa kebijakan PKD tidak efektif dilaksanakan di tingkat nasional karena hanya 2 dari 34 provinsi yang dapat sesuai dengan kebijakan pengangkatan PKD. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pengangkatan PKD tidak efektif karena mencederai hak sosial dan kebebasan politik masyarakat. Cederanya hak sosial dan kebebasan demokrasi tersebut ditemukan pada sejumlah permasalahan yang dibawa oleh kebijakan pengangkatan PKD, seperti legitimasi yang lemah, pengaturan kewenangan yang berserak, dan belum terjaminnya netralitas PKD dari kepentingan politik. Mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini memberikan dua rekomendasi, yaitu penguatan dasar hukum terkait kewenangan PKD dan peningkatan transparansi dalam setiap mekanisme pengangkatan PKD.