Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum untuk Pemilik Sewa Khairul Rizal; Aisha Latifa; Katrin Aryani; Dienna Masturah; Irsyan satria dilaga; Farahdinny Siswajanthy
JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Vol 3 No 2 (2023): JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa adalah suatu perjanjian di mana pemilik properti atau aset (sewa) memberikan hak penggunaan dan manfaat properti tersebut kepada pihak lain (penyewa) dalam pertukaran pembayaran sewa. Prinsip-prinsip hukum sewa bervariasi tergantung pada yurisdiksi atau negara di mana hukum sewa tersebut berlaku. Namun, ada beberapa prinsip umum yang sering ditemukan dalam hukum sewa di banyak negara, antara lain: Hukum sewa memerlukan adanya kesepakatan dan persetujuan antara pemilik dan penyewa terkait dengan syarat-syarat sewa, termasuk durasi sewa, pembayaran sewa, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Pemilik properti memiliki hak untuk menerima pembayaran sewa dan memastikan properti tetap terjaga dalam kondisi yang baik. Pemilik juga bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan memenuhi standar keamanan yang diperlukan. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan properti sesuai dengan perjanjian sewa. Mereka bertanggung jawab untuk membayar sewa sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan menjaga properti dalam kondisi baik. Penyewa juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik. Hukum sewa umumnya mengatur tentang perpanjangan kontrak sewa dan prosedur pengakhiran sewa, baik oleh pemilik atau penyewa. Hal ini mencakup pemberitahuan yang diperlukan, waktu yang diizinkan untuk pindah, dan pengembalian deposito jika ada. Jika terjadi sengketa antara pemilik dan penyewa, hukum sewa menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Penting untuk dicatat bahwa hukum sewa dapat bervariasi dalam detailnya tergantung pada yurisdiksi negara tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa untuk memahami hukum sewa yang berlaku di wilayah hukum mereka untuk melindungi hak dan kewajiban mereka.