Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (STUDI KASUS JINAYAT NOMOR 7/JN/2021/MS ACEH) Kardono Kardono
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 1 (2023): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2023
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v11i1.9145

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kedudukan Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dan Pertimbangan Hakim Menolak Keberadaan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Mengadili Kasus Jinayat Nomor 7/JN/2021/MS Aceh. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, serta bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan saksi testimonium de auditu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVIII/2010 tersebut, dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk jika dalam proses pembuktiannya Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdapat kesesuaian antara kesaksian saksi testimonium de auditu dengan alat bukti lainnya. Kedudukan alat bukti saksi testimonium de auditu dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tidak mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah, namun keterangan saksi testimonium de auditu dapat saja didengar oleh Majelis Hakim sebagai awal bukti permulaan, tergantung pertimbangan Hakim dalam melihat sejauh mana relevansi pembuktian dari kesaksian testimonium de auditu. Pertimbangan Hakim terhadap saksi testimonium de auditu pada kasus jinayat Nomor 7/JN/2021/MS Aceh yaitu hakim menolak kesaksian dari saksi testimonium de auditu, disebabkan karena 1. Keterangan saksi testimonium de auditu didapatkan dari saksi anak korban yang menurut hakim keterangan anak korban bukan yang sebenarnya, 2. Adanya kesaksian testimonium de auditu yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. 3. Tidak ada keterangan para saksi testimonium de auditu yang menerangkan perilaku Terdakwa mengarah kepada perilaku yang menyimpang.