This study aims to comprehensively investigate the tradition of giving Cincin Penyembah at a traditional marriage ceremony of the Central Bengkulu Serawai tribe. The tradition is intended to preserve the virginity of young people amidst moral degradation and promote social bonding within the tribe. As data collection techniques, a sociological approach is used with observation, interviews, and documentation. The results showed that sociological dynamics underlined the tradition of giving Cincin Penyembah. This tradition was created to safeguard the Serawai people by preserving their daughters' virginity and maintaining the harmony of the household. Symbolically, it represented a son-in-law's gratitude to the mother-in-law for the wife's virginity and could preserve religious and customary norms in Eastern culture. This tradition was consistent with Maqāṣid al-Sharī’ah, specifically ḥifdh al-dīn (safeguarding religion), ḥifdh al-nasl (safeguarding offspring), and ḥifdh al-māl (protecting wealth). Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara komprehensif tradisi pemberian Cincin Penyembah pada pernikahan adat suku Serawai Bengkulu Tengah, sebagai tradisi menjaga keperawanan remaja di tengah degradasi moral dalam pergaulan pria dan wanita. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika sosiologis yang melatarbelakangi tradisi pemberian Cincin Penyembah ini merupakan upaya para pendahulu suku Serawai untuk melindungi masyarakat Serawai dengan menjaga keharmonisan rumah tangga dalam bentuk menjaga keperawanan putri-putrinya. Tradisi pemberian Cincin Penyembah ini merupakan alat pengikat sosial suku Serawai, secara filosofis melambangkan rasa terima kasih menantu kepada ibu mertuanya karena istrinya masih perawan, dan alat untuk menjaga norma agama dan adat dalam budaya timur. Tradisi pemberian Cincin Penyembah ini sejalan dengan Maqāṣid al-Sharī’ah, yaitu ḥifdh al-dīn (menjaga agama), ḥifdh al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifdh al-māl (menjaga harta).