La Ode Awal Sakti
Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton

Konsep Keseimbangan Dalam Pemberlakuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif La Ode Awal Sakti
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol 7 No 4 (2021): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.979 KB) | DOI: 10.35326/pencerah.v7i4.1530

Abstract

Pembaharuan dalam sistem hukum pidana terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap perlu untuk dilakukan analisis konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konsep keseimbangan perlindungan pelaku dan korban tindak pidana dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian ini adalah normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum diantaranya perkara diselesaikan di luar proses peradilan, terhindar dari perampasan kemerdekaan dan efek negatif yang ditimbulkan sistem peradilan pidana seperti dehumanisasi (menurunnya nilai kemanusiaan), prisonisasi (pengaruh pembelajaran kejahatan) dan stigmatisasi (cap jahat). Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan dengan memulihkan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban dan biaya yang ditimbulkan serta memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan. Pemberlakuan merupakan bentuk penyelesaian yang mampu melahirkan win-win solutions bagi semua pihak.