DEWA PUTU FAJAR KENCANA, DEWA PUTU FAJAR
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSEDUR DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH (PPAT) DALAM JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT KENCANA, DEWA PUTU FAJAR
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 4 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan yang sangat erat antara manusia dengan tanah dan antara masyarakat dengan tanah, menyebabkan manusia (masyarakat) berhak untuk menguasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tanah tersebut.Sebelum UUPA berlaku terdapat adanya dualisme hukum tentang hal atas tanah, yaitu hak atas tanah yang berstatus hak barat yang diatur dalam KUH Perdata (BW), peralihannya dilakukan dihadapan Notaris.Dan hak-hak atas tanah yang diatur dalam Hukum Adat, peralihannya dilakukan dihadapan Kepala Desa / Lurah.Dengan berlakunya UUPA, dualisme hukum dalam pertanahan dihapuskan.Semua peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapan PPAT.Namun, sampai sekarang belum semua orang mengetahui prosedur pemindahan hak atau peralihan hak khususnya mengenai prosedur jual beli tanah yang benar dan sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan masih mendasarkan pada ketentuan Hukum Adat. Dalam penelitian ini rumusan permasalahan yang akan dibahas yaitu: Bagaimana prosedur jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat? Dan bagaimanakah wewenang PPAT dalam proses jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat? Tujuan penelitian ini antara lain: untuk mengetahui prosedur jual beli atas tanah yang belum bersertipikat, serta untuk mengetahui wewenang PPAT dalam menyaksikan proses jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat. Untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah, peneliti menggunakan analisis kualitatif.Penelitian ini bersifat deskriptif.Sumber data primer dari perundang-undangan yang relevan dengan penelitian, sumber data sekunder dari buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya dan mengutip beberapa pendapat para sarjana.Metode pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini adalah prosedur jual beli hak milik atas tanah dilakukan setelah ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak dengan Camat selaku PPAT selanjutnya Akte tersebut akan dikirim ke Kantor Pendaftaran Tanah untuk dimohonkan sertipikat.Tugas dan Wewenang PPAT yaitu memberikan pelayanan dalam bentuk pembuatan akta atas permintaan orang-orang dan badan hukum yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Kata Kunci : Tugas, Wewenang, PPAT, Hak Milik Atas Tanah
PROSEDUR DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH (PPAT) DALAM JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT KENCANA, DEWA PUTU FAJAR
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 4 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan yang sangat erat antara manusia dengan tanah dan antara masyarakat dengan tanah, menyebabkan manusia (masyarakat) berhak untuk menguasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tanah tersebut. Sebelum UUPA berlaku terdapat adanya dualisme hukum tentang hal atas tanah, yaitu hak atas tanah yang berstatus hak barat yang diatur dalam KUH Perdata (BW), peralihannya dilakukan dihadapan Notaris. Dan hak-hak atas tanah yang diatur dalam Hukum Adat, peralihannya dilakukan dihadapan Kepala Desa / Lurah. Dengan berlakunya UUPA, dualism hukum dalam pertanahan dihapuskan. Semua peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapan PPAT. Namun, sampai sekarang belum semua orang mengetahui prosedur pemindahan hak atau peralihan hak khususnya mengenai prosedur jual beli tanah yang benar dan sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan masih mendasarkan pada ketentuan Hukum Adat. Dalam penelitian ini rumusan permasalahan yang akan dibahas yaitu: Bagaimana prosedur jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat? Dan bagaimanakah wewenang PPAT dalam proses jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat? Tujuan penelitian ini antara lain: untuk mengetahui prosedur jual beli atas tanah yang belum bersertipikat, serta untuk mengetahui wewenang PPAT dalam menyaksikan proses jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat. Untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah, peneliti menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data primer dari perundang-undangan yang relevan dengan penelitian, sumber data sekunder dari buku literature hukum atau bahan hukum tertulis lainnya dan mengutip beberapa pendapat para sarjana. Metode pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini adalah prosedur jual beli hak milik atas tanah dilakukan setelah ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak dengan Camatselaku PPAT selanjutnya Akte tersebut akan dikirim ke Kantor Pendaftaran Tanah untuk dimohonkan sertipikat. Tugas dan Wewenang PPAT yaitu memberikan pelayanan dalam bentuk pembuatan akta atas permintaan orang-orang dan badan hukum yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Kata Kunci : Tugas, Wewenang, PPAT, Hak Milik Atas Tanah