ABSTRAK Dalam konteks hukum adat, maka bagi seorang dimungkinkan untuk dapat memilih hukum adatnya, sebagai hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah kewarisan yang muncul. Sebagai penerus keturunan yaitu penerus hak dan kewajiban dari orang tuanya, anak pada masyarakat Indonesia akan menjadi tumpuan harapan orang tuanya. Juga kewajiban memelihara orang tuanya kelak setelah orang tuanya itu tidak mampu bekerja lagi dan memelihara rumah pekarangan serta tempat ibadah (sanggah/pemerajanserta bangunan suci lainya). Perpindahan mengenai hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya tersebut tidaklah terlepas dari sistem kekeluargaan yang berlaku pada masyarakat Adat tersebut. Di samping anak sah atau anak kandung pada masyarakat Bali juga di kenal adanya anak luar kawin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Anak luar Kawin menurut Hukum Waris Adat Bali? 2) Bagaimana Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat Bali ?. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep PerUndang-Undangan dan pendekatan perbandingan yang ada sebagai normatif. Simpulan dari hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa kedudukan hukum anak luar kawin menurut Hukum Waris Adat Bali pada intinya anak luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat Bali belum ada diatur, atau sebagian yang belum dianggap sebagai ahli waris dari garis keturunan purusa maupun predana. Kata kunci: hak waris, anak luar kawin, hukum adat waris Bali.