NI MADE GATOT SUKMA DEWI, NI MADE GATOT
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA SUKMA DEWI, NI MADE GATOT
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 4 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The rights of the convict manifest coaching inmates were not always implemented in a correctional facility but also workable coaching outside the correctional facility such as one in parole for convict. Its problem is : How parole procedure to convict in correctional institutions ? And what is the purpose of the implementation of the granting of parole for convict ? Becoming its target is : to know parole procedure to convict in correctional institute and to find out the purpose of the implementation of the granting of parole for convict. Its method research is type research of normative. Approach of problem is approach of conceptual approach and legislation. Source of materials punish and primary of sekunder. Approach of problem is conceptual approach and law. Gathering of materials punish by reading or studying law and regulation books and also other literature. Processing of law materials conducted, descriptively is analytical. Results and solution that is State Prisoners now Houses evolved from the kepenjaraan system into the correctional system based on Pancasila which is implemented through the mentoring programme for the convict realized the error repair themselves and no longer repeat the criminal act so that it can be accepted by the community. Of the discussion can be summed up the stages that have been specified : performance coaching convict which started from 0-2/3 the period of criminal, then the fulfillment of the terms of the substantive and administrative, in addition convict also must fill out the affidavit filled in by the family of the convict in question and must be known to the local community which is represented by a village chief or village head, after all the requirements have been met then the regional observe team will establish and carry out correctional hearings to approve or not the proposal and subsequent proposal was sent to the central level general correctional, if getting away hence is immediately published by SK and degraded to LAPAS. Parole aims to educate convict things where the terms provided a lesson for him as well as a test for the later can be successful in public life. The suggestions can be submitted should correctional facility is not a place to confine and takes away a person’s freedom rights but rather to run patterns against the construction of the convict in order to become a good man and responsible. Need to be improved so that the quality and professionalism of the officers in carrying out the process of coaching. Keywords : Parole, convict
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA SUKMA DEWI, NI MADE GATOT
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 4 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak narapidana yang terwujud pembinaan narapidana tidak selalu dilaksanakan di dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan tetapi juga dapat dilaksanakan pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan seperti salah satunya adalah pembebasan bersyarat bagi narapidana. Permasalahannya adalah : Bagaimanakah prosedur pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ? Dan apakah tujuan dari pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana ? Yang menjadi tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan untuk mengetahui tujuan dari pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana. Metode penelitiannya adalah tipe penelitian normatif. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan cara membaca atau memperlajari buku-buku peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya. Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil dan pembahasan yaitu Rumah Tahanan Negara sekarang ini berkembang dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan melalui program pembinaan, agar para narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Dari pembahasan dapat disimpulkan tahap-tahap yang telah ditentukan, yaitu : dilaksanakannya Pembinaan Narapidana yang dimulai dari 0 – 2/3 masa pidana, kemudian pemenuhan syarat baik itu syarat substantif dan administratif, selain itu Narapidana juga harus mengisi surat pernyataan yang diisi oleh pihak keluarga dari Narapidana yang bersangkutan serta harus diketahui oleh masyarakat setempat yang diwakili oleh Kepala Desa ataupun Lurah, setelah semua persyaratan telah dipenuhi maka Kanwil akan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan dan melaksanakan sidang untuk menyetujui atau tidak usulan tersebut dan selanjutnya usulan itu dikirim ke tingkat pusat yaitu Jenderal Pemasyarakatan, bila lolos maka segera diterbitkan SK dan diturunkan kepada LAPAS. Pembebasan bersyarat bertujuan untuk mendidik Narapidana, hal mana syarat-syarat yang diberikan merupakan pelajaran baginya juga sebagai ujian untuk nantinya bisa berhasil di alam merdeka penuh. Saran yang dapat disampaikan hendaknya Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat untuk mengurung dan merenggut hak-hak kebebasan seseorang melainkan untuk menjalankan pola pembinaan terhadap narapidana agar menjadi manusia yang baik dan bertanggungjawab. Sehingga perlu ditingkatkan kualitas dan profesionalisme dari petugas dalam melaksanakan proses pembinaan. Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana