Perceraian adalah perbuatan yang mesti dijauhkan pada ikatan pernikahan, tapi bila terjadi masalah yang sudah berkepanjangan dan tidak bisa lagi disatukan kembali, jika dibiarkan akan mengakibatkan kemudaran bagi kedua belah pihak dan itu merupakan penyelsaian terakhir dari sengaketa keluarga dengan mengajukan permohona ke Pengadilan Agama. aktikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Agman Kota Sungai Penuh Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Spn. tentang cerai talak, dengan menganalisis putusan pengadilan tersebut, melalui studi kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yaitu adanya pertengkaran terus-menerus, tidak ada lagi harapan untuk bersatu lagi serta mereka telah berpisah tempat tinggal dalam waktu yang lama. Hakim mengabulkan permohonan cerai pemohon. Keputusan hakim telah selaras dengan hukum Islam karena perkawinan dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bila sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga perceraian adalah hal yang dibolehkan.