Yulita Eme
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula Ende

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Yulita Eme
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, merupakan upaya untuk menghasilkan perangkat desa yang berkompeten dan berkualitas melalui serangkaian proses dan mekanisme. Sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 09 Tahun 2017 tersebut, bahwa Kepala Desa dapat membentuk tim pengisian perangkat desa untuk melaksanakan penyaringan dan penjaringan bakal calon perangkat desa yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Akan tetapi pada kenyataannya, proses pengangkatan perangkat desa yang terjadi di Desa Embu Terhu, Kabupaten Ende tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan daerah tersebut. Dengan demikian artikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Embu Terhu. Untuk menganalisis masalah ini, dipergunakan acuan konsep Implementasi Kebijakan George Edward III. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Analisis dan pengolahan data yang dilakukan meliputi pengumpulan data yang diperoleh melalui hasil wawancara, catatan lapangan atau dokumentasi dikelompokkan ke dalam tema atau topik yang sama. Tulisan ini menyimpulkan bahwa, ada empat faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Embu Terhu. Yakni komunikasi, sumber daya dan disposisi. Faktor komunikasi menunjukkan bahwa sebelum pengangkatan perangkat desa, pihak pemerintah desa tidak menginformasikan atau memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat sebagai sasaran kebijakan. Faktor sumber daya manusia berupa kemampuan dan kompetensi dari implementor, dan sumber daya pendukung lainnya seperti finansial dan sarana prasarana masih sangat minim. Faktor disposisi menunjukkan Kepala Desa tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 09 Tahun 2017. Kepala Desa cenderung merekrut keluarga dekatnya sendiri untuk menempati posisi atau jabatan sebagai perangkat desa.