Safrina Hardian Panjaitan
Universitas Muslim Nusantara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PSIKOLOGI KRIMINAL (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan) Safrina Hardian Panjaitan; Nelvitia Purba
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 06 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i6.418

Abstract

Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis. Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan? Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama  2 (dua) tahun  dan denda sebesar Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).