Suci Nurlaeli
UIN Sunan Gunung Djati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN UU TPKS Udin Saripudin; Suci Nurlaeli; Fenny Fatriany
VARIA HUKUM Vol 4, No 2 (2022): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v4i2.26980

Abstract

Abstract This research was conducted to identify various factors that cause a lecturer to commit sexual violence and to find out the criminal responsibility of perpetrators of sexual violence who are lecturers based on statutory regulations. For this reason, this research was conducted using a normative juridical method that refers to Law Number 12 of 2022 (TPKS Law) which is the new legal basis for criminal responsibility for sexual violence and is supported by various relevant literature studies. The results and discussion obtained are the main factors causing lecturers to commit sexual violence, namely the existence of power relations and gender relations between themselves and the victims, the majority of whom are students. Apart from that, the absence of a university policy to deal with sexual violence is another factor. In the TPKS Law, lecturers who become perpetrators of sexual violence are subject to criminal sanctions plus 1/3 of the principal sentence and are required to make restitution against victims for certain forms of sexual violence. However, in order to be able to impose criminal sanctions against him, the panel of judges must first consider the reasons for forgiveness, justification reasons and whether his actions were intentional or negligent, which in turn will affect his ability to be criminally responsible or not and also affect the severity of the sentence that will be imposed on him. In conclusion, the TPKS Law is progress for the development of sexual violence criminal law, so it is hoped that its implementation will be truly effective in providing justice, especially for victims.AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab seorang dosen melakukan kekerasan seksual serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual yang merupakan seorang dosen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum baru bagi pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual serta didukung dari berbagai studi literatur yang relevan. Hasil dan pembahasan yang didapat yakni faktor penyebab utama dosen melakukan kekerasan seksual yakni adanya relasi kuasa dan relasi gender antara dirinya dengan sang korban yang mayoritas merupakan mahasiswa. Selain daripada itu, tiadanya kebijakan perguruan tinggi untuk menangani kekerasan seksual menjadi faktor lainnya. Dalam UU TPKS, dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan ditambah 1/3 dari pidana pokok serta diwajibkan untuk melakukan restitusi terhadap korban untuk bentuk kekerasan seksual tertentu. Namun untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya, majelis hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan alasan pemaaf, alasan pembenar serta perbuatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan dirinya untuk bertanggungjawab secara pidana atau tidak serta berpengaruh juga pada berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya. Kesimpulannya, UU TPKS menjadi suatu kemajuan bagi perkembangan hukum pidana kekerasan seksual, sehingga diharapkan implementasinya dapat benar-benar efektif memberikan keadilan khususnya bagi korban.