This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Abram Shekar Perdana
Lawyer di Bekasi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Akta Notaris

HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK Abram Shekar Perdana; Sri Mulyani
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 1 (2023): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i1.890

Abstract

Dengan berkembangnya industri ekraf, bertambah pula obyek jaminan fidusia yaitu hak cipta yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dialihkan karena perjanjian. Pasal 16 UU Hak Cipta, hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia.Lahirnya PP Ekraf,memberikan fasilitas pembiayaan berbasis KI termasuk hak cipta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Rumusan masalah penelitian ini1)Bagaimana proses pemberian kredit dengan Hak Cipta industri musik sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank?2)Bagaimana upaya Bank apabila terjadi wanprestasi pada Hak Cipta industri musik sebagai jaminan objek fidusia dalam perjanjian kredit bank?3)Faktor apa saja yang menghambat untuk menjadikan Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank? Metode Penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif.Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis sumber dan jenis data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer,metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara,menggunakan metode analisa data secara kualitatif. Berdasarkan penelitian,harus ada kesepakatan para pihak membuat perjanjian kredit dengan obyek hak cipta sebagai jaminan fidusia;adanya perjanjian jaminan fidusia dengan obyek hak cipta industri musik yang dibuat secara notariil;pendaftaran jaminan fidusia secara online untuk jadi sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial.Upaya Kreditur apabila Debitur wanprestasi,Kreditur mempunyai hak mengeksekusi obyek jaminan fidusia.Faktor yang menghambat Hak Cipta industri musik sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank,banyaknya pencipta belum mendaftarkan ciptaan ke Dirjen KI KemenkumHAM,kurangnya instrumen yang belum diatur secara jelas mengenai due dilligence.Perlunya Pemerintah untuk sosialisasi pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan dari negara dan sebagai syarat mendapatkan pembiayaan dari Bank.