Stunting merupakan gangguan pada tumbuh kembang anak yang sangat lambat, Sehingga memberikan gizi buruk dan meminimalisir kecerdasan pada anak. Menurut World Health Organization (WHO) bahwa kasus stunting disebabkan karena adanya kebutuhan nutrisi yang tidak sesuai standar pada anak. Stunting menjadi fokus utama Pemerintah Kota termasuk Kota Surabaya. Berdasarkan pada Peraturan Walikota Surabaya No 79 Tahun 2022 tentang penurunan stunting yang mengatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan tercapainya tujuan pembangunan maka dibutuhkan adanya penurunan stunting. Meskipun pada data prevalensi stunting di Kota Surabaya menurun, Pemerintah Kota Surabaya tetap menghimbau kepada masyarakat dan jajaran stakeholder untuk mengatasi kasus stunting ini. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kerjasama dengan para stakeholder dari sektor swasta, akademisi, LSM, Media Massa dan jajaran Dinas – Dinas lainnya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis Collaborative Governance Pada Penerapan Perwali No. 79 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya dan Untuk menganalisis faktor penghambat dan pendukung Collaborative Governance Pada Penerapan Perwali No. 79 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya. Metode yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta, Media Massa, LSM, dan Akademisi sudah baik komunikasi yang dilakukan terjalin dengan baik, serta hasil kolaborasi yang dilakukan berdampak baik karena prevalensi stunting selalu turun dari tahun ke tahun hanya saja yang menjadi penghambat dalam penanggulangan stunting adalah terkait dengan mobilitas penduduk di Kota Surabaya yang sangat tinggi.