Ulan Jehaniza
Universitas Mitra Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akta Partij Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dalam Rangka Perwujudan Kepastian Hukum Yonnawati Yonnawati; Dina Haryati Sukardi; Ulan Jehaniza
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2023): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v8i1.2373

Abstract

Penelitian ini di dalamnya mengkaji serta menjawab permasalahan tentang akta partij di hadapan notaris dan kepastian dari hukum partij akta yang dilaksanakan ataupun dinyatakan di depan notaris. Penelitian juga masuk pada kelompok penelitian yuridis empiris yang bersifat normatif. Bahan yang telah diperoleh melalui penelitian pada kantor Notaris Cindy Larasaty, S.H., M.Kn. dan pembahasan yang sudah dilakukan adalah partij akta menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014 merupakan akta pihak-pihak yang dilaksanakan di depan notaris untuk kemudia di autentikan dengan tandatangan notaris. Perbedaan partij akta dan akta yang tidak resmi merupakan proses pembuatannya, partij akta di nyatakan serta dilaksanakan di depan  notaris kemudian diparaf dengan notaris sedangkan akta di bawah tangan cuma atas kedua pihak, sifat-sifat yang memenuhi unsur akta partij merupakan : akta musti dilaksanakan dari pihak-pihak langsung di depan notaris, akta musti dilaksanakan bertara kepada bentuk yang dimuat oleh Undang-undang, akta yang dilaksanakan terhadap ataupun didepan pejabat publik yang berkompeten dalam kausa itu serta tempat akta tersebut dilaksanakan.  memenuhi bagian-bagian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Notaris pun harus memasukan akta yang dibuat ke dalam buku besar notaris kemudian nantinya akan dievaluasi setiap tahunnya. Untuk dipastikan kebenarannya,  notaris harus menjaga kerahasiaan dari pihak-pihak yang menghadap. Hal yang sering dilanggar baik oleh para pihak maupun notaris seperti notaris yang kurang teliti, notaris mendokumentasikan akta kemudian disebar dimedia sosial, kurangnya pemahaman bahasa asing. Sedangkan dari para pihak klien pihak- pihaknya tidak datang bersamaan, para pihak tidak memahami dampak dari kesepakatan. Solusi yang dapat diberikan kepada notaris yaitu dengan cara lebih memfokuskan pada syarat pembuktian formil akta.