Syafin Al Imais
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prevention of Early Child Marriage in Karanganyar Syaifuddin Zuhdi; Syafin Al Imais; Widi Astuti
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol 4, No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16004

Abstract

Abstrak:  Perkawinan anak usia dini pada zaman modern ini telah menjadi tren dalam  kalangan masyarakat yang semakin tahun mengalami peningkatan. Sehingga dalam upaya mencegah perkawinan anak usia dini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Implementasi Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan dalam mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, karena masih banyaknya kasus perkawinan anak usia dini dan adanya peningkatan permohonan dispesasi kawin yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Upaya DP3APPKB Kabupaten Karanganyar dalam mencegah perkawinan anak usia dini dilakukan melalui upaya preventif, kuratif, dan penguatan lembaga. Namun upaya ini belum berjalan secara maksimal, karena masih banyak hambatan serta belum didukung dengan adanya regulasi hukum yang mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar.Kata kunci: Perkawinan, Anak Usia Dini, DP3APPKB Abstract:    Early childhood marriage in modern times has become a trend in society which is increasing every year. So that in an effort to prevent early childhood marriage, the government issued Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. This study uses a juridical-empirical approach by combining both primary and secondary legal materials with primary data obtained in the field. The implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage in preventing early childhood marriage in Karanganyar Regency has not been implemented properly, because there are still many cases of early childhood marriage and an increase in applications for marriage specifications that occur in Karanganyar Regency. The efforts of the Karanganyar Regency DP3APPKB in preventing early childhood marriages are carried out through preventive, curative, and institutional strengthening efforts. However, these efforts have not run optimally, because there are still many obstacles and are not yet supported by the existence of legal regulations governing the prevention of early childhood marriage in Karanganyar Regency.Keywords: Marriage, Early Childhood, DP3APPKB
Prevention of Early Child Marriage in Karanganyar Syaifuddin Zuhdi; Syafin Al Imais; Widi Astuti
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol 4, No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16004

Abstract

Perkawinan anak usia dini pada zaman modern ini telah menjadi tren dalam  kalangan masyarakat yang semakin tahun mengalami peningkatan. Sehingga dalam upaya mencegah perkawinan anak usia dini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Implementasi Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perkawinan dalam mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik, karena masih banyaknya kasus perkawinan anak usia dini dan adanya peningkatan permohonan dispesasi kawin yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Upaya DP3APPKB Kabupaten Karanganyar dalam mencegah perkawinan anak usia dini dilakukan melalui upaya preventif, kuratif, dan penguatan lembaga. Namun upaya ini belum berjalan secara maksimal, karena masih banyak hambatan serta belum didukung dengan adanya regulasi hukum yang mengatur pencegahan perkawinan anak usia dini di Kabupaten Karanganyar, saran rekomendasi yang dapat diberikan bahwa perlu adanya sinkronisasi peraturan-peraturan yang ada dan perlunya aturan pelaksana bagi setiap bidang, sehingga perkawinan usia dini dapat dicegah.