Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Notaris Terhadap Pembatalan Akta PPJB Yang Dibuat Berdasarkan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 782/PDT.G/2020/PN JKT.SEL) Eztha Oke Sonia; Mella Ismelina Farma Rahayu
Jurnal Sosial dan Teknologi Vol. 3 No. 6 (2023): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v3i6.815

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dengan kewengan utama ialah membuat akta autentik. Notaris dalam melaksanakan jabatannya berpedoman pada UU JN dan Kode Etik Notaris, sehingga apabila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran, maka akibat perbuatannya tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata jika menimbulkan kerugian. Pada perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 782/PDT.G/2020/PN JKT.SEL seorang Notaris di Tangerang terlibat dalam kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Akta-Akta Notarial yang dibatalkan oleh putusan pengadilan bukan berarti akibat dari kesalahan dari Notaris saja dalam pembuatan akta, tetapi juga dapat disebabkan karena kesalahan ataupun kelalaian dari para pihak sehingga mengakibatkan adanya gugatan karena Notaris telah membuat akta sesuai dengan peraturan. Setiap anggota Notaris memiliki perlindungan hukum berupa adanya hak ingkar dan persetujuan terhadap panggilan pengadilan, dalam penelitian ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum yang didapatkan Notaris apabila terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dari data sekunder yang digunakan. Dalam penelitian ini, peran Notaris hanyalah menuangkan apa yang disampaikan oleh penghadap dan tidak memiliki kewajiban untuk memeriksakan keaslian dokumen tersebut.