This Author published in this journals
All Journal At-Tanwir Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP MERUPAKAN BENTUK PENERAPAN GREEN CONSTITUTION DALAM UUD TAHUN 1945 Abdul Hasim
At-Tanwir Law Review Vol 3, No 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universtitas Muhammadiyah Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.801 KB) | DOI: 10.31314/atlarev.v3i1.2057

Abstract

Green Constitution telah diterapkan dalam beberapa Konstitusi di Dunia seperti Konstitusi Portugal tahun 1976, Konstitusi Ecuador tahun 2008 dan Konstitusi Perancis tahun 2006. Indonesia sebagaimana yang termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Penelitian ini menganalisis bagaimana konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945). Selain itu, juga secara intensif mengkritisi penerapan dan penegakan dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimana pembentukan dan penegakan hukum terkait perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan bagian hak asasi manusia dan juga makhluk hidup lainnya yang merupakan penerapan dari konsep Green Constitution dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945?. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.