This Author published in this journals
All Journal At-Tanwir Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI Adit Saputra
At-Tanwir Law Review Vol 2, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universtitas Muhammadiyah Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.866 KB) | DOI: 10.31314/atlarev.v2i1.1848

Abstract

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajibdilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumberpenunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan danpeningkatan kualitas hidup itu sendiri. Dalam KUHP yang berlaku saat ini tidakatau kurang memberi perhatian kepada korban. Tidak ada pidana ganti rugi didalam KUHP baik sebagai pidana pokok maupun sebagai pidana tambahan.Pidana yang terdapat dalam KUHP masih berorientasi pada pelaku tindak pidanatidak berorientasi pada korban. Berdasarkan latar belakang di atas, penulismegangkat permasalahan tentang Bagaimanakah kebijakan formulasi hukumpidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kegiatankorporasi di bidang tindak pidana lingkungan hidup dalam hukum positif diIndonesia Dan Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana di masa datangdalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidupoleh korporasi. Paper ini menggunakan metode penelitian hukum normatif ataudoctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang,pendekatan kasus dan Pustaka. Sumber data terdiri dari data primer dandata sekunder. Hasil pembahsan menunjukkan pada saat ini perumusan tindakpidana lingkungan hidup diatur dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009sebagai aturan umumnya dan Perundang-undangan Sektoral. KUHP yang berlakusaat ini belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidanalingkungan hidup yang dilakukan Korporasi baik secara in abstracto maupun inconcreto, karena sanksi yang diancamkan hanya ditujukan kepada pelaku individutidak termasuk korporasi, sedangkan Konsep ideal di masa datang Sanksi pidanadisempurnakan dengan menambahkan sanksi ganti kerugian berupa restitusi dankompensasi. Sebagai pidana tambahan untuk kasus TPLH ditambahkan kewajibanmelakukan pemulihan lingkungan. Dalam undang-undang juga dimuat mengenaibesarnya nilai ganti rugi yang bisa diletakkan pada penjelasan undang-undang. Halini untuk menghindari ketidak pastian atau perbedaan dalam pelaksanaan dilapangan