Syahron Hasibuan
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Penerapan Criminal Based Dan Non Criminal Based Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Syahron Hasibuan; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; M.Eka Putra
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 1 (2023): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyidik tindak pidana tertentu diatur dalam beberapa undang-undang. Salah satu kewenangan tersebut adalah mengejar korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.Permasalahan yang dibahas adalah: Bagaimana pengaturan kewenangan Jaksa Penutut Umum dalam upaya mengejar korporasi pelaku tindak pidana korupsi? Bagaimana Perbandingan Penerapan Criminal Based Dan Non Criminal Based Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengejar Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Apa yang menjadi hambatan Penerapan Criminal Based Dan Non Criminal Based Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengejar Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah library research (penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Pengaturan kewenangan Jaksa Penutut Umum dalam upaya mengejar korporasi pelaku tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan didasarkan pada ketentuan Pasal 30 (1) (d)  UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan.. Penerapan Criminal Based lebih berhasil dalam mengejar korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi dibandingkan dengan non criminal based oleh Jaksa Penuntut Umum. Hambatan Penerapan Criminal Based Dan Non Criminal Based Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengejar Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyrakat dan kebudayaan