Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesadaran Hukum Pelaku Pernikahan Dini dalam Pencatatan Pernikahan di Kandangserang Mufti Hidayat; Ali Muhtarom; Mubarok Mubarok
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1049.628 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i2.4820

Abstract

Pernikahan dini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti faktor terjadinya pernikahan dini, bagaimana praktek pernikahan dini itu berlangsung, pentingnya pembahasan tentang kesadaran hukum pencatatan pernikahan supaya tidak terjadi pernikahan dini, seperti yang terjadi di Desa Wangkelang, Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan, praktek pencatatan pernikahan masih rendah dilakukan oleh Masyarakat Desa Wangkelang, Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa masyarakat Desa Wangkelang banyak yang melakukan pernikahan dini, tidak dicatatkan pernikahanya, tidak dicatatkanya pernikahan itu karena faktor pernikahan dini, sudah dari dari dahulu masyarakat Desa Wangkelang melakukan praktek pernikahan dini, pernikahan dini dilakukan dengan cara tidak dicatatkan di KUA, kesadaran hukum masyarakat Desa Wangkelang tentang pencatatan pernikahan itu kurang, bersama alasan-alasan dan tujuan dilakukanya pernikahan dini adalah: pertama, menjaga nama baik keluarga, kedua, menghilangkan rasa kekhawatiran orang tua, dua tujuan itulah yang menjadilan masyarakat biasa melakukan praktik pernikahan dini, pernikahan dini terjadi karena faktor: ekonomi, pendidikan dan pergaulan/kebiasaan, faktor kebiasaan tersebut yang menjadikan praktek pernikahan dini terus terjadi, pada kesadaran hukum pelaku pernikahan dini dalam pencatatan pernikahan di Kandangserang, yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dimana pernikahan itu harus dicatatkan, seperti pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, dan masalahnya ada di pernikahan dini di Kandangserang.