Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Konstitusi

Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang Marilang, Marilang
Jurnal Konstitusi Vol 9, No 2 (2012)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.087 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

Failures indicated by countries with individualistic capitalist liberal ideology (the classical rule of law state) and those with socialist ideology spawned welfare state ideology that seeks to combine the principles of the rule of law with the principles  of the socialist state which adopts the ideology that the state no longer functions as simply an instrument of power but is seen as a tool of service (an agency of service) in the form of policy-making, making arrangements, administration, management and supervision of mining products. Welfare state ideology is adopted by our constitution, so that the mandate of the 1945 Constitution, Article 33 paragraph (3) to the statewhich becomes the main tasks of the government in managing mining goods opens wide opportunities to realize maximum benefit for the people.
Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif Marilang, Marilang
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.924 KB) | DOI: 10.31078/jk1424

Abstract

Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.