Fuad Hasan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang Fuad Hasan
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusdiklat APU PPT PPATK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.007 KB) | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.26

Abstract

Laporan Hasil Analisis (HA) PPATK dipandang sebagai laporan intelijen, sehingga tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jika HA PPATK dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara TPPU akan memperkuat aparat penegak hukum untuk membuktikan TPPU. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa HA PPATK saat ini tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara pencucian uang dan kemungkinan HA PPATK dapat menjadi Alat Bukti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Secara normatif ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat mengkualifisir laporan HA sebagai alat bukti, untuk dapat dijadikan alat bukti, HA harus memenuhi ketentuan Alat Bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Adapun bentuk alat bukti pada laporan HA adalah dapat berupa surat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c yang dibuat atau disusun sesuai dengan Pasal 187 KUHAP yaitu atas sumpah jabatan sebagai ahli analis transaksi keuangan dan diterangkan melalui keterangan ahli pada proses peradilan seperti pada visum et repertum.