Dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012, Menteri Koperasi dan UMKM telah mendorong Badan Usaha Koperasi yang ada untuk dapat mendirikan Anak Usaha berupa PT/CV. Dalam rangka memitigasi risiko digunakannya koperasi atau anak perusahaan koperasi sebagai media Pencucian Uang, maka perlu untuk dilakukannya kajian yang mendalam terhadap koperasi dari sisi rezim Pencucian Uang. Adapun jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan, terdapat peluang koperasi yang memegang saham di perusahaan dijadikan wadah atau sarana pencucian uang dikarenakan keanggotaan koperasi yang sejatinya bersifat terbuka serta terdapat mekanisme penempatan modal koperasi dari luar anggota koperasi melalui skema modal penyertaan. Bahwa dapat dimungkinkan dimanfaatkannya koperasi yang memegang saham di perusahaan beserta anak perusahaan dari koperasi tersebut sebagai media pencucian uang. Adapun praktik pencucian uang tersebut dapat meliputi praktik pencucian uang dengan menggunakan modus use of nominee, modus concealment within bussines structure, dan modus issue of legitimate bussines.