Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Taspen Indonesia (Persero) Dessy Nataliana Raubet; Soesi Idayanti; Kanti Rahayu
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v1i1.115

Abstract

Suatu perusahaan negara dalam menjalankan roda bisnisnya sangat bergantung pada produktivitas perorangan atau tim didalamnya dengan berpegang pada pedoman penerapan tata pengelolaan perusahaan yang baik atau disebut juga dengan Good Corporate Governance (GCG). PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau yang disingkat PT. TASPEN (Persero) merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Good Corporate Governance (GCG) dan penerapannya pada PT. Taspen Indonesia (Persero). Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data salah satunya dengan melalui daring (internet) dan hasil laporan dari media social official account Instagram PT. Taspen, kemudian dianalisa menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diakomodir oleh Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 sebagaimana telah diubah pada PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perushaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerapan prinsip Good Corporate Governance yang di jalankan oleh PT. Taspen Indonesia (Persero) sudah cukup baik dalam menerapkan prinsip transparency, accountanbility, dan responsibility dengan diperolehnya berbagai penghargaan-penghargaan dan kolaborasi berbagai lembaga untuk menambahkan kapasitas perusahaan.
Regulasi Dan Mekanisme Jual Beli Aset Kripto Di Indonesia Moh. Husni Alfin; Soesi Idayanti; Kanti Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA) Vol 3 No 2 (2023): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA)
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/jimesha.v3i2.312

Abstract

Aset Kripto telah ada dan sudah resmi diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Aset Kripto (Crypto Asset). Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum aset kripto yang ada di Indonesia, (2) Untuk mengkaji bagaimana mekanisme terjadinya jual beli aset kripto di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research) pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan normatif (normative law research), teknik pengumpulan datanya menggunakan Studi Pustaka/Dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya perkembangan dan perubahan peraturan yang terbaru mengenai Pengaturan Hukum dan Mekanisme Jual Beli Aset Kripto di Indonesia guna mengakomodir kepentingan perdagangan aset kripto serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran aset kripto yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Kata Kunci: Perdagangan, Komoditi, Aset Kripto, Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Financing Agent Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Intanida; Soesi Idayanti; Kanti Rahayu
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v2i1.555

Abstract

Agen asuransi memainkan peran penting dalam kemajuan industri asuransi. Jika tidak ada perantara, perusahaan asuransi tidak akan dapat bertahan sendiri. Salah satu dasar kerja sama antara perusahaan asuransi dan agen adalah perjanjian keagenan yang disepakati kedua belah pihak. Perjanjian ini mencakup elemen seperti pekerjaan, pengupahan, dan tugas. Berikut ini adalah tujuan penelitian penulis: 1) untuk memeriksa peraturan undang-undang asuransi mengenai agen pembiayaan, 2) untuk mempelajari perlindungan hukum yyang diberikan kepada financing agent di perusahaan asuransi jiwa Indonesia. Peneliti melakukan penelitian kepustakaan menggunakan yuridis normatif perundang-undangan. Sumber data utama penelliti adalah data sekunder, yang dikumpulkan dari dokumen dan kepustakaan. Penulis menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data secara konvensional. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) UU No. 40/2014 tentang peransuransian tidak dapat secara eksplisit mengatur pengaturan financing agent. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, kedudukan seorang agen asuransi tidak dapat diatur secara eksplisit. Agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sebagai wakil perusahaan asuransi, yang ketentuannya tunduk pada pasal 1320 dan 1338 KUHPer. 2) Perlindungan hukum terhadap agen pembiayaan dapat mengajukan pembatalan perjanjian karena pelanggaran syarat sah perjanjian keagenan. Namun, bahkan jika pihak yang dirugikan tidak mengajukan pembatalan, perjanjian tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak. Seorang agen asuransi memiliki kekuatan hukum untuk melindungi dirinya sendiri, termasuk melakukan perundingan dengan perusahaan dan menggugat melalui pengadilan negeri dalam kasus perlindungan perdata maupun pidana.
Dampak Perubahan Status E-Commerce Menjadi Importir Berdasarkan Permenkeu Nomor 96 Tahun Atas Pembelian Barang Elektronik M. Riski Maarif; Moh. Taufik; Kanti Rahayu
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v2i1.559

Abstract

Handphone kini menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 67,88% penduduk Indonesia yang berusia 5 tahun ke atas sudah memiliki ponsel atau handphone pada 2022. Persentase tersebut meningkat dibanding 2021 yang masih 65,87%, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir. iPhone merupakan salah satu merk handphone yang memiliki daya tarik tinggi, iPhone berhasil membangun market branding atas produknya. Munculnya stigma masyarakat terhadap para pengguna iPhone menjadikan produsen atau distributor iPhone melakukan kecurangan, dengan menjual iPhone rekondisi. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat dan/atau bekas tanpa memberikan informasi secaralengkap atas barang tersebut. Hal ini juga diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana para pelaku usaha berkewajiban untuk memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dipasarkan. Jenis metode yang digunakan penulis yaitu menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan tentang bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembelian barang elektronik rekondisi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan masiswa, akademisi, dan semua pihak yang membutuhkan terutama dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.