In the period of time that continues to run and science that always innovates every day including Financial Institutions in Indonesia, especially banking. Currently banking in Indonesia is divided into two parts, namely Sharia Banking and Conventional Banking. In terms of products marketed to the public, both can be said to be not too different, but what is different between the two is the system used. For example, in fund-raising products, the terms and outlines are the same, but in the realm of profit taking, different principles will be seen. In Islamic banks, fund-raising products use a profit-sharing system whose amount is determined jointly by the customer and the bank. While conventional banks, use an interest system that is determined directly by the bank, generally the interest set is small and there is tax collection from the profit interest. Because of this difference, the profit assessment of the customer will be different. Using qualitative methods with literature analysis that collects sources, analyzes, summarizes and reaches conclusions, to see which of the two is more profitable. The results obtained are that Islamic Banks are more profitable than Conventional Banks, both in terms of material and in terms of blessings / goodness.Dalam kurun waktu yang terus berjalan dan ilmu pengetahuan yang selalu berinovasi setiap harinya termasuk Lembaga Keuangan di Indonesia, khususnya perbankan. Saatini perbankan di Indonesia terbagi menjadi dua bagian yaitu Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional. Dalam hal produk-produk yang dipasarkan kepada masyarakat keduanya dapat dikatakan tidak terlalu berbeda, namun yang berbeda diantara keduanya adalah sistem yang digunakan. Contohnya pada produk penghimpunan dana yang secara syarat dan garis besar sama namun pada ranah pengambilan keuntungan akan terlihat prinsip yang berbeda. Pada bank syariah, produk penghimpunan dana menggunakan sistem bagi hasil yang besarannya ditentukan bersama oleh nasabah dan pihak perbankan. Sedangkan bank kovensional, menggunakan sistem bunga yang ditetapkan secara langsung oleh pihak bank, umunya bunga yang ditetapkan kecil dan terdapat pemungutan pajak dari bunga hasil keuntungan. Oleh karena perbedaan ini pastinya penilaian keuntungan pada nasabah pun akan berbeda. Menggunakan metode kualitatif dengan analisis kepustakaan yang mengumpulkan sumber, menganalisis, meresume dan sampai kesimpulan, untuk melihat diantara keduanya manakah yang lebih menguntungkan. Hasil yang didapatkan adalah Bank Syariah lebih menguntungan dibandingkan dengan Bank Konvensional, baik dari segi material hingga segi keberkahan/kebaikan.