This Author published in this journals
All Journal Central Publisher
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN APBD PEMERINTAH DAERAH PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19, FOKUS PADA OTONOMI DAN ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN. Bonifacius Raya Napitupulu
Journal Central Publisher Vol 1 No 4 (2023): Jurnal Central
Publisher : Central Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.926 KB)

Abstract

Latar Belakang : Hadirnya Pandemi Covid-19 yang menimpa dunia termasuk Negara Indonesia telah memberikan efek dan dampak yang meluas tidak hanya dari sektor kesehatan saja melainkan juga sektor perekonomian. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sekaligus memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD NRI 1945 sehingga pemerintah daerah melakukan berbagai kebijakan dengan melakukan pengalokasian Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mana dalam pengalokasian tersebut haruslah didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik guna memperkuat respon dan mitigasi terhadap pandemi, memberdayakan otonomi daerah dalam pengambilan keputusan lokal, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif. Hasil dan Pembahasan : Hasil dalam penelitian ini menunj ukkan bahwa pengalokasian APBD tersebut telah memiliki beberapa landasan hukum sehingga telah memiliki legalitas yang jelas bagi setiap daerah untuk melakukan pengalokasian APBD untuk menanggulangi pandemi covid-19. Kesimpulan : Pemerintah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengalokasian tersebut didukung oleh landasan hukum yang jelas, memberikan perlindungan sosial kepada rakyat, dan mematuhi UUD NRI 1945. Meskipun demikian, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan target yang ditetapkan.