Latar Belakang : Pajak adalah iuran rakyat yang diberikan ke kas negara berdasarkan Undang-Undang,sehingga pajak merupakan hal yang bersifat memaksa. Tujuan : Bertujuan untuk memajukan perekonomian negara. Pajak memiliki berbagai kekurangan yang memberatkan pelaku usaha yaitu pengenaan pajak berganda. Pajak Ganda dapat diartikan sebagai setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, baik dalam bentuk berganda maupun lebih pada suatu fakta fiskal sesuai dengan negara (yuridiksi) pemungut pajak. Metode : Metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para ahli. Hasil dan Pembahasan : Salah satu solusi yang dapat menyelesaikan kasus pajak berganda adalah restitusi pajak, tetapi proses permohonan yang lama merupakan hambatan besar bagi pelaku usaha. Kesimpulan : Kesimpulannya Peneliti berharap dengan adanya penelitian ini pemerintah dapat melakukan kaji ulang agar proses permohonan restitusi pajak dapat dipermudah