Taufik Tahya
Fakultas Hukum Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA PENGUASAAN TANAH AJUN ARAH DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI KOTA SUNGAI PENUH Windarto Windarto; Isran Idris; Taufik Tahya
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 5 No. 1 (2021): Volume 5, Nomor 1, Juni 2021
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ajun arah adalah ketentuan adat dalam tata cara mendirikan rumah baik diatas tanah pribadi maupun tanah negeri di Kabupaten Kerinci atau Kota Sungai Penuh, untuk mohon izin dan pengarahan dari pemangku adat untuk mengajun mengarahkan, mematok tanah yan diminta oleh masyarakat atau masyarakat persekutuan hukum adat. Tujuan penelitian adalah: 1.Untuk mengetahui bagaimanakah pola penguasaan tanah ajun arah pada masyarakat hukum adat Kota Sungai Penuh, 2. Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap terhadap tanah ajun arah di Kota Sungai Penuh. metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah pengamatan, wawancara, studi literatur. Hasil penelitian ; 1. Tanah ajun arah adalah tanah negeri atau tanah ulayat yang diatur oleh lembaga adat dan dikuasai oleh pemangku adat yang ditetapkan oleh depati dan ninik mamak , alim ulama, orang tuo cerdik pandai melalui musyawarah adat. Pola penguasaan tanah ajun arah dipengaruhi oleh sistem kekerabatan matrilinial yang membedakan antara anak laki-laki dan perempuan. Tanah ajun arah adalah tanah negeri yang boleh dipakai oleh anak batino saja untuk mendirikan rumah. Penguasaan tanah tersebut masih berlangsung sepanjang masih terbukti secara fisik sesuai dengan peruntukannya. 2. Hukum Agraria Nasional Indonesia membenarkan adanya penguasaan tanah secara hukum adat termasuk tanah ajun arah sepanjang tidak bertantangan dengan praturan perundangan yang ada diatasnya, dan tidak bertantangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Pelaksanaan program pemerintah Indonesia dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap tetap terlaksana walaupun hanya sampai pada tahap pemetaan, karena tanah ajun arah bukanlah tanah individu, dan tanah ajun arah masih bisa diberikan oleh pemangku adat kepada orang lain bila peruntukan untuk mendirikan rumah tersebut tidak kelihatan lagi. Kondisi ini menyebabkan sulit untuk menentukan kepastian hukum tentang subjek hukum sebagai salah satu sarat untuk Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kota Sungai Penuh. Suatu hal positif pada pola penguasa tanah ajun arah ini, menyebabkan tanah adat tidak beralih kepada pihak diluar persekutuan hukum adat, karena orang diluar persekutan hukum adat tidak punya hak untuk menguasai dan memiliki tanah ajun arah