Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan muhadi muhadi; charles kholidy
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i2.445

Abstract

Abstrak Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan perangkat aturan yang mengatur pelaksanaan tugas serta batasan wewenang yang dimilikinya. Untuk maksud tersebut telah ditetapkannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Permasalahan penelitian ini adalah, Bagaimanakah implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 di Kabupaten Lampung Selatan, Bagaimanakah bentuk pengawasan terhadap Satuan Kerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat bagi berlangsungnya pengawasan Satuan Kerja oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan empiris. Bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada dasarnya telah mengacu dan mengimplementasikan maksud Permendagri Nomor 23 Tahun 2007. Hal ini terlihat dari telah terimplementasinya pokok-pokok kebijakan yang dimuat dalam Permendagri tersebut dalam pelaksanaan program kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Namun  pelaksanaannya, pengawasan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 belum dapat terlaksana. Kendalanya  adalah terbatasnya SDM. Pelaksanaan Permendagri tersebut menuntut SDM yang memiliki kualitas dan cukup kuantitasnya. Faktor penghambat yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saat ini khususnya dalam implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 adalah factor terbatasnya SDM yang ada baik dari kuantitas maupun kualitas SDM yang ada. Faktor SDM menjadi kunci mengingat keberhasilan pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh profesionalisme, kompetensi dan moral aparatur pengawasan/auditor. Adapun faktor penghambat lainnya antara lain sebagai berikut minimnya sarana dan prasarana. Terbatasnya biaya operasional. Luasnya wilayah kerja atau kendala geografis.Kata kunci :Implementasi,Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,Pengawasan,
OPTIMALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAERAH MELALUI UMKM Dina Haryati Sukardi; Dwi Nurahman; SD Fuji Lestari H; Muhadi Muhadi
Jurnal Pengabdian UMKM Vol. 1 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Pusat Studi UMKM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/jpu.v1i1.11

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah melakukan perubahan sudut pandang berusaha dari perizinan menjadi berbasis risiko yang memudahkan UMKM mendirikan dan mengembangkan usaha, permasalahan. Permasalahan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah bagaimana Optimalisasi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam peningkatan perekonomian daerah. Pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan merupakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatf yang menitkberatkan penggunaan bahan atau materi penelitan data sekunder dengan di dukung oleh data kepustakaan. Di samping itu, penelitan ini juga menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparatve approach). Bahwa usaha mikro dan menengah diwajibkan memiliki perizinan berusaha, dilihat dari tingkat risiko dalam bentuk NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB untuk kegiatan usaha risiko rendah, NIP dan Sertifikat Standar untuk kegiatan risiko menengah dan tinggi, NIB dan Izin untuk kegiatan usaha risiko tinggi.Dengan Hadirnya Aturan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Diharapkan Secara Maksimal Mampu Menjadi Indikator Peningkatan Perekonomian Daerah Serta Menjadi Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.