Moch Ali Muhtar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP TALKIN NIKAH MENURUT AJARAN ISLAM Moch Ali Muhtar
Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU) Vol 2, No 1 (2023): Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/jisyaku.v2i1.6354

Abstract

Nikah adalah perjanjian yang sangat kuat antara pria yang jadi pendamping seorang wanita yang dilakukan di hadapan dua orang saksi dengan memakai sighat ijab serta qabul. Ijab-qabul terdiri dari dua kata dan memiliki arti yang berbeda dan masing-masing diucapkan oleh orang yang berbeda. Ijab berarti penyerahan dari wali wanita, sedangkan qabul (qabul) berarti penerimaan dari pihak calon suami. Ijab merupakan ucapan salah satu dari dua orang yang berhajat dalam muamalah umpama wujud keinginannya untuk melakukan akad dan kesediaannya dalam mecapai kesepakatan tersebut. Qabul adalah sighot pihak kedua yang berkepentingan untuk berakad sebagai ciri konvensi serta kesediaannya oleh pihak awal buat keabsahan kontrak. Persetujuan/Ijab serta Qabul pada dasarnya merupakan aksi yang menampilkan kesediaan kedua pihak buat melakukan akad. Peran Penghulu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu pada Pasal 1 nomor 6 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pasal 1 nomor 9 menyatakan bahwa Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pasal 1 nomor 10 juga mengatakan bahwa Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi dan sosialisasi tentang perkawinan