Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum pasien atas kasus pelayanan buruk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebagaimana diatur pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang melibatkan tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes menurut perspektif Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien dalam konteks pelayanan kesehatan di Fasyankes sangat erat kaitannya dengan hak dan kewajiban pasien yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasien, dalam hubungan hukumnya dengan tenaga kesehatan memiliki hak-hak yang mencakup informasi, penjelasan pelayanan, pelayanan sesuai kebutuhan, persetujuan terhadap tindakan medis, akses terhadap rekam medis, dan hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa yang melibatkan tenaga kesehatan apabila terjadi sengketa medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada ketentuan Pasal 304 hingga Pasal 310.