Abstrak Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya sertifikat elektronik sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan atas tanah bagi masyarakat. Metode pelaksanaan yang dilakukan yaitu penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi melalui sesi tanya jawab. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat Kelurahan Anggalomelai terkait sertifikat tanah elektronik sebagai jaminan kepemilikan hak atas tanah sehingga berdampak pada terbentuknya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tanah elektronik yang ditandai dengan antusias masyarakat delam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta penyuluhan.