p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Wos Kenem
Dian Mega Erianti Renouw
Universitas Kristen Papua

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA DOBO : LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN BORN IN MIXED MARRIAGES IN THE CITY OF DOBO Aplin Nery Krisna Karam; Dian Mega Erianti Renouw
WOS KENEM Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Hukum Wos Kenem
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian, Universitas Kristen Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56942/wk.v2i1.121

Abstract

Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetehui perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran di kota Dobo, provinsi Maluku dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang telah berusia delapan belas tahun. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitasnya. Berdasarkan hasil yang didapat yaitu hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran yang tertuang di dalam pasal 4 s/d 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi namun hak-hak untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak-anak yang telah lahir dalam perkawinan tersebut belum bisa di dapatkan karena adanya kendala belum adanya penyediaan kantor wilayah (KANWIL) oleh pemerintah yang dapat membuat surat permohonan kewarganegaraan. Status kewarganegaraan anak dapat di berikan kepada anak yang lahir dari perkawinan tersebut jika telah memenuhi syarat yaitu berusia delapan belas (18) tahun atau sudah menikah.
PERSEPSI MASYARAKAT ADAT MOI KELIM DI KOTA SORONG TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN: THE PERCEPTION OF THE MOI KELIM INDIGENOUS COMMUNITIES IN SORONG CITY TO THE SETTLEMENT OF LAND DISPUTES OUT OF COURT Andrhy J R Wattimury; Dian Mega Erianti Renouw; Novalin Margaretha Syauta
WOS KENEM Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Hukum Wos Kenem
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian, Universitas Kristen Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56942/wk.v2i1.124

Abstract

Masyarakat suku Moi adalah masyarakat adat yang masih menjalankan adat istiadanya, salah satunya bila terjadi sengketa maka mereka memilih untuk meyelesaikannya diluar pengadilan yaitu secara non litigasi atau musyawarah secara adat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat adat Moi Kelin di Kota Sorong terhadap penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa menurut masyarakat hukum adat Moi Kelin, di Kota Sorong. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dan observasi, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka hasil yang didapat yaitu, persepsi Masyarakat Adat Moi Kelim di Kota Sorong Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di luar pengadilan dengan cara non litigasi atau bermusyawarah melalui peradilan adat yang dipimpin oleh Lembaga Adat Malamoi dengan alasan biayanya yang murah, menurut kebiasaan dan waktu yang cepat. Hal ini masih dipertahankan dan dijalankan oleh masyarakat adat Moi Kelim di Kota Sorong dan proses penyelesaian sengketa hak tanah ulayat menurut masyarakat hukum adat Moi Kelim, di Kota Sorong, diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan yaitu dalam sidang terbuka dan sidang tertutup dan memutuskan pihak yang menang, dan hasilnya akan dibacakan ulang dalam sidang terbuka untuk membacakan hasil putusan sidang adat tertutup sehingga diketahui oleh masyarakat secara umum.