Korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara dan termasuk tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pelaku korupsi dapat dipidana paling berat penjara seumur hidup dan paling singkat dua (2) tahun. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam tentang menyalati jenazah koruptor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun metode penelitian ini menerapkan metode studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dari sumber skunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ulama klasik dan mayoritas ulama kontemporer membolehkan menyalati jenazah koruptor. Namun, salah satu ulama kontemporer, Ahmad Zahro, melarang hal tersebut.