Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Kebijakan E-lelang oleh Unit Pelayanan Pengadaan Kabupaten Tabalong (Studi di Bagian Pelayanan Pengadaan) Melalui Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan E-lelang pada Unit Pelayanan Pengadaan di Kabupaten Tabalong. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan berupa pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif adalah dengan mengumpulkan informasi dengan cara mengamati gejala yang diteliti dan mencoba memahami permasalahan yang dibahas secara mendetail. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan E-Lelang Di Unit Pelayanan Pengadaan Kabupaten Tabalong (Studi Di Bagian Pelayanan Pengadaan) sudah berjalan dengan baik, hal tersebut meliputi indikator Komunikasi dengan sub indikator transmisi, kejelasan informasi, dan konsistensi informasi, Sumberdaya dengan sub indikator staf, fasilitas dan kewenangan, Disposisi dengan sub indikator insentif, dan sikap pelaksana, dan Struktur Birokrasi dengan sub indikator Standar Operasional Prosedur, Penyebaran tanggung jawab. Hasil penelitian ini mendukung teori dari Edrward III (Suharsono, 2006:90). Penelitian ini juga mendukung hasil penelitian Alfred Mainassy (2013), Andri Firmansyah (2014) serta Dewi Sartika dan Febri Yuliani (2013). Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, E-Lelang.