Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Efektifitas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara sebanyak 1 orang BPPRD dan 2 orang pihak hotel. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman dan Saldana, 2014. Hasil Penelitian Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tabalong dilihat dari target dan realisasi penerimaan pajak hotel dari tahun 2014 sampai 2018. Pada tahun 2014 sebesar 76,69% kreteria kurang efektif, tahun 2015 sebesar 75,04% kreteria kurang efektif, tahun 2016 sebesar 116,50% kreteria 116,50% sangat efektif, tahun 2017 sebesar 132.38% sangat efektif dan untuk tahun 2018 sampai bulan juli sebesar 92,35% kreteria efektif jadi disimpulkan penerimaan pajak hotel dikabupaten tabalong cukup efektif. Hal ini salah satunya disebabkan mulai tumbuhnya sektor pariwisata dan budaya dikabupaten tabalong. Banyaknya pertumbuhan guest house di kabupaten tabalong membawa dampak signifikan terhadap penerimaan pajak hotel. Adanya even-even budaya seperti tabalong etnic festival juga membawa dampak baik bagi penerimaan pajak hotel. Kata kunci : Efektifitas, Pajak Hotel