Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pada KEPGUB KALSEL no.188.44/UKM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi tabung gas LPG 3kg adalah Rp. 17.500,- . Namun pada fakta lapangan banyak sekali ditemukan penjualan yang melebihi aturan tersebut terutama pada warung eceran yang tersebar bebas di pasaran. Tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kg di Kabupaten Tabalong. Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan teknik triangulasi (wawancara, observasi & dokumentasi), dengan teknik penetuan sampel menggunakan teknik proposive sampling dan simple random sampling. Lokus penelitian dilakukan di wilayah DISPERINDAG Tabalong dan lokasi pendukung lainya. Penelitian ini menggunakan teori SOP pengawasan dari T. Hani Handoko. Dengan teori tersebut menunjukan hasil pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Tabalong berjalan dengan lemah hal ini dibuktikan dengan beredarnya pemasaran tabung bersubsidi di warung eceran tidak resmi dengan harga yang melebihi HET. Kemudian ditambah dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah yang tidak rutin. Kata kunci: Pengawasan, Pendistribusian, Program konversi LPG.