Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Prinsip Restorative Justice di Wilayah Kota Sorong Ramlani Lina Sinaulan; Yuhelson Yuhelson; Ryo Guntur Triatmoko
Syntax Idea Vol 5 No 7 (2023): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v5i7.2421

Abstract

Penelitian ini berfokus pada masalah yang pertama penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang berlangsung selama ini yang diterapkan dalam penegakan hukum dan bagaimana rekonstruksi penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas yang ideal berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa keterlibatan langsung antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana ditekankan dalam pendekatan keadilan restoratif. Tindak pidana yang melibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Karena melayani kepentingan korban dan pelaku berdasarkan dua perspektif (korban dan pelaku) dalam hal tindak pidana kecelakaan, penggunaan keadilan restoratif sangat penting. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan kepentingan korban dan pelaku dalam mencari solusi atas kejahatan dan akibatnya telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dinamika tradisional antara masyarakat lokal dan pemerintah mereka dalam memerangi kejahatan dapat diubah dengan penggunaan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan kecelakaan. Lembaga adat masih sering digunakan di Kota Sorong oleh masyarakat setempat untuk menyelesaikan konflik, namun UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur ancaman hukuman pidana bagi mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi harus menyelidiki kecelakaan lalu lintas meskipun keluarga korban memutuskan untuk tidak menuntut.Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Prinsip Restorative Justice di Wilayah Kota Sorong Ramlani Lina Sinaulan; Yuhelson Yuhelson; Ryo Guntur Triatmoko
Syntax Idea Vol 5 No 7 (2023): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v5i7.2421

Abstract

Penelitian ini berfokus pada masalah yang pertama penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang berlangsung selama ini yang diterapkan dalam penegakan hukum dan bagaimana rekonstruksi penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas yang ideal berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa keterlibatan langsung antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana ditekankan dalam pendekatan keadilan restoratif. Tindak pidana yang melibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Karena melayani kepentingan korban dan pelaku berdasarkan dua perspektif (korban dan pelaku) dalam hal tindak pidana kecelakaan, penggunaan keadilan restoratif sangat penting. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan kepentingan korban dan pelaku dalam mencari solusi atas kejahatan dan akibatnya telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dinamika tradisional antara masyarakat lokal dan pemerintah mereka dalam memerangi kejahatan dapat diubah dengan penggunaan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan kecelakaan. Lembaga adat masih sering digunakan di Kota Sorong oleh masyarakat setempat untuk menyelesaikan konflik, namun UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur ancaman hukuman pidana bagi mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi harus menyelidiki kecelakaan lalu lintas meskipun keluarga korban memutuskan untuk tidak menuntut.Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas