Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syntax Idea

Kekuatan Mengikat SKMHT Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Karena Adanya Wanprestasi Aslan Noor; Karin Veronica Wijaya; Ilva Yuniarsi Maruf; Muhammad Yusuf; Gregorius Patrich Setiawan
Syntax Idea Vol 5 No 7 (2023): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v5i7.2537

Abstract

Tanah merupakan barang jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit, pada dasarnya tanah mudah dijual, selain itu harga untuk tanah tersebut terus meningkat dan mempunyai alas hak yang merupakan dasar bukti kepemilikan atas tanah tersebut, serta sulit untuk direkayasa. Sehingga Pemerintah membuat sebuah program yang bernama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan untuk memudahkan Warga Negaranya mendapatkan rumah yang layak huni. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat terkait piutang dalam perjanjian kredit yang telah dialihkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa kekuatan SKMHT sebagai kepemilikan hak tanggungan yang dibuat oleh Notaris tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUJN, konsekuensi hukumnya adalah kekuatan pembuktiannya menjadi di bawah tangan. Sehingga, maka kreditur harus membuat APHT dan penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan agar kreditur mendapat hak preferen nya dalam Hak Tanggungan. Tetapi jika hanya membuat SKMHT dan tidak membuat APHT, maka untuk melaksanakan parate eksekusi, SKMHT tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta penerapan asas itikad baik terhadap proses pemindahtanganan piutang kepada pihak ketiga yang menjadi solusi untuk perbuatan melawan hukum yaitu bahwa dalam hal ini jika kreditur menerapkan asas itikad itikad baik dan berkomitmen di dalam perjanjian, maka penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak dan/atau memberikan prioritas kepada debitur untuk menjadi pembelinya.