Shandy Krisnawan
Universitas Negeri Malang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Meningkatkan Pemahaman Legalitas Usaha Berbasis Teknologi Informasi Untuk Kemandirian Masyarakat Muhammad Jauharul Fuady; Triyanna Widiyaningtyas; Sujito Sujito; Wahyu Sakti Gunawan; Aya Shofia Mufti; Shandy Krisnawan
TRIDARMA: Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Vol. 6 No. 1 (2023): May: Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Publisher : Institute of Computer Science (IOCS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/abdimas.v6i1.4059

Abstract

Generasi muda adalah bagian dari kelompok masyarakat yang menjadi harapan bangsa dan negara, jika terdapat masalah harus bisa mencari solusi yang terbaik. Dengan adanya program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang merupakan hasil dari strategi pembangunan yang melibatkan masyarakat dan genereasi muda lah yang harus bisa memberikan partisipasi aktif yang terkait dengan teknologi informasi. Dengan adanya Pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kapasitas dan sikap kemandirian masyarakat. Secara sederhana tujuan kegiatan pemberdayaan adalah mengajak individu yang kurang bermapu untuk berani tumbuh dan berkemabang sehingga dapat menjadi individu yang lebih tanggu dan mempunyai kemampuan oleh sebab itu dengan adanya program pemberdayaan sangatlah penting dan dapat memberikan gambaran kepada generasi muda. Program pengabdian ini merancang pemberdayaan anggota komunitas melalui pelatihan dan pendampingan optimasi kualitas dan legalitas unit usaha yang telah berjalan. Program pelatihan ditujunkan untuk anggota Komunitas Madin maju yang belum memiliki usaha, sehingga program pelatihan akan berfokus pada potensi usaha yang ada di Desa Krangkong. Program pendampingan perizinan usaha ditujukan bagi anggota yang telah memiliki usaha sebagai peningkatan kualitas usaha agar usaha bisa mendapat legalitas hhukum yang jelas dan dapat terus relevan di pasaran. Perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan Sertifikasi Halal Produk.