Rohmidhi Srikusuma
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Masyarakat (Studi Kasus Putusan Nomor: 2022/Pid.Sus/2021/PN.Mdn) Rohmidhi Srikusuma; Anderson Siringoringo; Arifin Saleh
Jurnal Lex Lectio Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractIndonesia is currently one of the developing countries that is very attractive for the production and distribution of illegal drugs. Drug trafficking is any act or series of acts committed without or against the law that is considered a drug crime. One of the drug cases occurred in Medan City. The case was Defendant I. Amaral Muqsith Pinata and Defendant II. Amrizal on Saturday, March 6, 2021 at 2.30 pm or at least at another time in 2021 at Jalan M.nawi harahap Medan or at least at another place which is still within the jurisdiction of the Medan District Court. Attempt or conspiracy to commit a drug-related crime involving the unlawful possession, storage, possession, or supply of Class I (one) non-herbal drugs. the formulation of the problem is the legal responsibility of the perpetrator of a narcotics crime based on Decision Number 2022/Pid.Sus/2021/PN Mdn. This research is expected to add to the scientific insights of writers and readers about the phenomenon of narcotics crime and can be used as information material for decision makers, especially law enforcers, so that there are efforts to improve the ability of law enforcers to solve the problem of narcotics crime. this research is normative legal research, namely legal research conducted by examining the literature. This research is analytical-descriptive and describes or describes the problem or facts under study. Data analysis used in this research is qualitative.The imposition of criminal punishment against drug addicts is certainly expected not only as a deterrent effect for the perpetrators, but also as a means to eradicate crime.To punish the defendants, it is necessary to first consider the aggravating and mitigating circumstances of the defendants.Sentencing the Defendants to imprisonment for 2 (two) years and 6 (six) months respectively. The purpose of imposing punishment is not only as a sanction for the acts committed, but also to persuade, correct the consequences, and protect the punishment when serving the sentence and after serving the sentence to realize his mistakes, not to restore his crime.Law enforcement and community involvement are very important in efforts to prevent the protection of Narcotics Crime of Narcotics Abuse in the Community. AbstrakSaat ini Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sangat menarik bagi produksi dan peredaran obat-obatan terlarang. Baik misPeredaran Narkotika adalah setiap perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dilakukan tanpa atau melawan hukum yang dianggap sebagai tindak pidana Narkoba. Salah satu kasus narkoba terjadi di Kota Medan. Perkaranya adalah Terdakwa I. Amaral Muqsith Pinata dan Terdakwa II. Amrizal pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2021 di Jalan M.nawi harahap Medan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. Percobaan atau persekongkolan untuk melakukan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba yang melibatkan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan obat non-herbal Kelas I (satu) secara tidak sah. rumusan masalah adalah pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor 2022/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan penulis dan pembaca tentang fenomena tindak pidana Narkotika dan dapat dijadikan sebagai bahan informasi para pemgambil keputusan, khususnya para penegak hukum, sehingga ada upaya peningkatan kemampuan bagi para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah tindak pidana Narkotika.penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji literatur. Penelitian ini bersifat analitis-deskriptif dan menggambarkan atau mendeskripsikan masalah atau fakta yang diteliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif.Penjatuhan hukuman pidana terhadap pecandu narkoba tentunya diharapkan tidak hanya sebagai efek jera bagi pelakunya, tetapi juga sebagai sarana untuk memberantas kejahatan.Untuk menghukum para terdakwa, terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa.Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Tujuan penjatuhan pidana tidak hanya sebagai sanksi dari perbuatan yang dilakukan, tetapi juga untuk membujuk, memperbaiki akibat, dan melindungi hukuman ketika menjalani hukuman dan setelah menjalani hukuman untuk menyadari kesalahannya, bukan untuk mengembalikan kejahatannya.Penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan perlindungan Narkotika Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Masyarakat.