Amelia Aanggriany Siswoyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Gindo Nadadap; Amelia Aanggriany Siswoyo; Neri Arisuma
Jurnal Lex Lectio Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractMarriage aims to have children with the hope of becoming family heirs and successors. but in this study, the children to be discussed are out of wedlock based on the case of Machicha bint H. Mochtar who is fighting for the rights of her son Muhammad Iqbal Ramadhan, the child of her marriage (Machicha) with Moerdiono, a marriage that is legalized religiously but not by the state, resulting in the child becoming a child out of wedlock. This research can be a discussion material for the discussion of legal protection of children's rights, especially for children who have the status of extra-marital children in the surrounding environment, and can be used as a reference to protect and protect the rights of every extra-marital child. The research conducted by the author is a type of normative legal research with the method of collecting secondary legal documents in legal research conducted by conducting library research and analytical legal document processing methods. Recognition of children is done by issuing a certificate from the biological father that the child born by a woman is his biological child. Recognition can only be done if the child's biological mother agrees. Legalization of a child out of wedlock is only done if the biological father and biological mother of the child are legally married. In the case of Machica Mochtar representing her son M Iqbal Ramadhan who wants to fight for his rights over his biological father Moerdiono where Machicha Mochtar married Moerdiono on December 20, 1993, which was executed only based on article 2 paragraph 1 Marriage Act, namely based on religious provisions but without registering the marriage, making the marriage valid only in the eyes of religion but void in the eyes of the law because it did not meet the requirements. AbstrakPerkawinan bertujuan untuk memiliki anak dengan harapan menjadi ahli waris keluarga dan penerus keturunan. namun dalam penelitian ini anak yang akan dibahas yaitu ana luar kawin berdasarkan kasus Machicha binti H. Mochtar yang memperjuangkan hak anaknya Muhammad Iqbal Ramadhan, anak hasil perkawinan dirinya (Machicha) dengan Moerdiono, perkawinan yang dilegalkan secara agama tetapi tidak oleh negara, mengakibatkan anak tersebut menjadi anak di luar kawin. penelitian ini dapat menjadi bahan diskusi untuk pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak anak terutama bagi anak yang berstatus anak luar kawin yang berada di lingkungan sekitar,dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk menjaga dan melindungi hak setiap anak luar kawin. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan Metode pengumpulan dokumen hukum sekunder dalam penelitian hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan Metode pengolahan dokumen hukum secara analitis. Pengakuan terhadap anak dilakukan dengan mengeluarkan surat keterangan dari ayah kandung bahwa anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan adalah anak kandungnya. Pengakuan hanya dapat dilakukan jika ibu kandung anak tersebut menyetujuinya. Legalisasi anak luar nikah hanya dilakukan jika ayah kandung dan ibu kandung dari anak tersebut menikah secara sah. Dalam kasus Machica Mochtar yang mewakili anaknya M Iqbal Ramadhan yang ingin memperjuangkan haknya atas ayah kandungnya yaitu Moerdiono dimana Machicha Mochtar menikah dengan Moerdiono pada tanggal 20 Desember tahun 1993, yang dieksekusi hanya berdasarkan pasal 2 ayat 1 Perkawinan Perbuatan yaitu berdasarkan ketentuan agama tetapi tanpa mencatatkan perkawinan itu, menjadikan perkawinan itu sah hanya di mata agama tetapi batal di mata hukum karena tidak memenuhi syarat.