Subagyo Subagyo
Sekolah Ilmu Hukum Graha Kirana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN Subagyo Subagyo; Gindo Nadapdap
Jurnal Lex Lectio Vol 1, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Businesses contribute to the country's economy. Therefore, by law the state/government must provide employment opportunities to its citizens. Employment is a platform where people can find jobs to earn income for their daily needs. Companies need employees or workers to support them in all operational activities within the company, including the production process. The employment relationship is between the employer and the worker/employee. This research method uses normative legal research. Data collection is obtained from literature studies and supported by field research, namely. searching, researching and recording questions related to research topics and interpretations. The weak position of the employer can be seen from the many unilateral terminations of employment (PHK) against the employer because it is believed that the worker committed an offense, refused a work order, or for other reasons, or even likes or dislikes. Layoffs often cause fear, especially among employees. Of course this layoff decision will adversely affect the survival and future of the experienced employee. At the end of the employment relationship, the employer based on Law No. 13 Year 2003 is obliged to pay severance pay and/or long-term salary and benefits that should have been received from the employment relationship. The purpose of legal protection of labor is to ensure the continuity of a harmonious system of labor relations without pressure from the strong against the weak. Therefore, the contractor is obliged to implement the provisions of legal protection in accordance with applicable laws and regulations. AbstrakBisnis berkontribusi pada perekonomian negara. Oleh karena itu, secara hukum negara/pemerintah harus memberikan kesempatan kerja kepada warga negaranya. Ketenagakerjaan adalah platform di mana orang dapat menemukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Perusahaan membutuhkan karyawan atau pekerja untuk mendukung mereka dalam semua kegiatan operasional di dalam perusahaan, termasuk proses produksi. Hubungan kerja adalah antara pemberi kerja dengan pekerja/karyawan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan yaitu. mencari, meneliti dan merekam pertanyaan yang berkaitan dengan topik penelitian dan interpretasi. Lemahnya posisi pemberi kerja dapat dilihat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pemberi kerja karena diyakini pekerja melakukan pelanggaran, menolak perintah kerja, atau karena alasan lain, atau bahkan suka atau tidak suka. PHK seringkali menimbulkan ketakutan, terutama di kalangan karyawan. Tentu saja keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan karyawan yang berpengalaman tersebut. Pada akhir hubungan kerja, pemberi kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 wajib membayar uang pesangon dan/atau gaji jangka panjang dan imbalan yang seharusnya diterima dari hubungan kerja. Tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah untuk menjamin kelangsungan sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa adanya tekanan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu, kontraktor wajib melaksanakan ketentuan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.